Hukrim

Digerebek di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tak Berkutik

×

Digerebek di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini

TAPUNG HILIR, DAPURREDAKSI.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Tapung Hilir. Seorang pria berinisial ON (34), warga SP 7 Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Benar, pelaku kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat. Informasi yang masuk langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Khairil.

Baca Juga  Heboh di Sukajadi, Dua Tas Tanpa Pemilik Diperiksa Tim Penjinak Bom

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan, yakni di pinggir jalan poros Jalur 1 SP 7 Desa Tapung Makmur. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna putih, empat paket kecil yang dibungkus plastik bening dan sempat dibuang di bawah batang kelapa sawit, serta satu paket sedang sabu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.

Baca Juga  Satpolairud Polres Siak Bongkar Ilegal Logging di Perairan Mengkapan, Satu Pelaku Diamankan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Yudi, yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Polsek Tapung Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.