Hukrim

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembobol Rumah di Tapung Berhasil Dibekuk

×

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembobol Rumah di Tapung Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini

TAPUNG, DAPURREDAKSI.COM – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial SU (32), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial TO, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat tim setelah menerima laporan dari korban.

“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek, Senin (27/4/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Arifin (43), warga Jalan Raya Alamanda, Desa Indra Sakti. Peristiwa pencurian pertama kali diketahui saat korban mendapat informasi dari istrinya bahwa rumah mereka telah dibobol.

Baca Juga  Satlantas Polres Rokan Hilir Gelar Tes Alkohol dan Ramp Check Kendaraan

Saat dicek, korban mendapati jendela bagian belakang rumah telah terbuka dengan bekas congkelan pada teralis. Kondisi di dalam rumah pun berantakan, terutama di kamar utama dan kamar anak.

Pelaku diketahui berhasil menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai, dua unit handphone, serta cincin emas 21 karat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22,5 juta.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku SU di kediamannya di Desa Pantai Cermin.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya TO. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Perang Total Lawan Rokok Ilegal

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp8,2 juta, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, dua unit handphone, pakaian milik pelaku, serta kwitansi pembelian emas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Keberhasilan Polsek Tapung ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Indra Sakti. Warga menilai kinerja cepat aparat kepolisian mampu memberikan rasa aman di lingkungan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tapung yang telah cepat menangkap pelaku. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat tetap waspada,” ujar salah seorang warga.

Polsek Tapung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.