Hukrim

Kurir Sabu Dibekuk di Batu Belah, Polisi Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

×

Kurir Sabu Dibekuk di Batu Belah, Polisi Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (29), warga Dusun II Batu Belah, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun III, Desa Batu Belah, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar.

Baca Juga  Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Reba

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar sejauh kurang lebih 100 meter,” ujar AKP Asdisyah.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Risman di wilayah Rimbo Panjang.

Baca Juga  Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Diamankan

“Pelaku mengakui membeli sekitar lima gram sabu untuk kemudian diedarkan kembali. Barang bukti yang ditemukan digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 601 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.