Hukrim

Polda Riau Sikat PETI di Kuansing: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Dimusnahkan

×

Polda Riau Sikat PETI di Kuansing: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi, Dapurredaksi.com– Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau terus digencarkan. Hengki Haryadi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan puluhan kasus tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik itu memaparkan hasil operasi intensif yang digelar sejak Januari hingga April 2026.

Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

“Penanganan yang kami lakukan tidak semata-mata represif. Kami juga mengedepankan konsep green policing melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal. Penegakan hukum, menurutnya, akan terus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan.

Baca Juga  Jelang Wisuda Berujung Luka! Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan

“Ini adalah komitmen kami. Lingkungan harus dijaga, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut pihaknya berhasil membongkar 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.

Tak hanya itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 titik tambang ilegal dan memusnahkan sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.

“Penindakan ini menyasar pelaku sekaligus sarana yang digunakan, sehingga diharapkan mampu memutus rantai aktivitas ilegal di lapangan,” jelasnya.

Selain penertiban tambang, polisi juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menjadi penopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Langkah ini dinilai penting untuk menutup jalur logistik yang selama ini mendukung operasional tambang ilegal.

Baca Juga  Bentrok Maut di Areal Eks PT BS Rohul, Satu Pekerja Koperasi Tewas

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum semata.

“Kami mendukung penuh. Penanganan PETI harus disertai solusi komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama tokoh adat, lanjutnya, juga tengah menyiapkan langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat sebagai efek jera bagi pelaku.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan penanganan PETI dapat berjalan berkelanjutan, sekaligus memulihkan ekosistem yang terdampak.

Upaya ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat di Riau.