Hukrim

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Calon Pekerja Diselamatkan

×

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Puluhan Calon Pekerja Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

Dumai, Dapurredaksi.com – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menyelamatkan puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dalam sebuah operasi yang mengungkap pola kejahatan terstruktur dan sistematis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai menunjukkan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal bukan lagi sporadis, tetapi sudah terorganisir dengan rapi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, para korban berada dalam posisi yang sangat rentan, mulai dari eksploitasi hingga potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Dumai langsung bergerak ke wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Baca Juga  Sebanyak 13 Paket Sabu-Sabu Disita Polisi dari Seorang Pengedar

Kapolres Dumai, Angga Herlambang, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut petugas menemukan sebanyak 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan lima calon PMI yang juga hendak diberangkatkan secara ilegal.

Total sebanyak 68 orang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon pekerja migran dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.

“Kedua tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan pada 20 April 2026. Mereka mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Ungkap 11 Kasus, Satresnarkoba Kampar Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan PMI tanpa prosedur resmi.

Kapolres menegaskan, wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk aktivitas ilegal lintas negara. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan.

“Kami akan perketat pengawasan di wilayah pesisir. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Masyarakat harus memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi agar mendapat perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.