Hukrim

Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu, Belasan Paket Disimpan di Kotak Tisu

×

Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu, Belasan Paket Disimpan di Kotak Tisu

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, DAPURREDAKSI.COM– Aparat kepolisian dari Polsek Mandau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial S (38) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial ARI yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari pelaku S, sehingga tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat.

Baca Juga  Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Pemburu

Di antaranya, 11 paket diduga sabu dengan rincian tiga paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, satu bungkus plastik besar, tiga bungkus ukuran sedang, tiga bungkus ukuran kecil, serta dua paket lainnya yang disembunyikan dalam kotak merek Antangin. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, satu unit handphone, serta kotak tisu dan kotak obat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang rawan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Polres Kampar Tangkap Bandar Sabu di Rohul, 276,1 Gram Barang Bukti Diamankan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.