Utama

DPRD Pelalawan Sahkan APBD-P 2026 Sebesar Rp1,66 Triliun

×

DPRD Pelalawan Sahkan APBD-P 2026 Sebesar Rp1,66 Triliun

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, Dapurredaksi.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, pada Selasa (30/9/2026).

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Ketua II DPRD Tengku Azri Wardhi, 27 Anggota DPRD, Bupati Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan.

Badan Anggaran (Banggar) Pelalawan yang semula menctat anggaran sebesar Rp1.650.335.781.906 atau sekitar Rp1,65 triliun, meningkat menjadi Rp1.663.250.526.266 atau sekitar Rp1,66 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan anggaran sekitar Rp12,91 miliar atau 0,78 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal mengatakan, pembahasan Ranperda APBD-P dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut meliputi penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD.

“Setelah memperhatikan, mencermati serta melakukan pembahasan bersama maka menyetujui Perubahan APBD, Banggar memberikan masukan dan rekomendasi,” kata Syafrizal.

Meski anggaran mengalami kenaikan, Banggar DPRD Pelalawan memberikan sejumlah catatan, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan realisasi anggaran.

Baca Juga  Penanganan Karhutla di Sekitar TN Zamrud Tuntas, Tim Gabungan Akhiri Operasi Pemadaman

Banggar menilai PAD menjadi salah satu tolok ukur kemandirian fiskal daerah. Di tengah potensi pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Pelalawan diminta mengoptimalkan sumber pendapatan yang tersedia sekaligus menggali potensi baru.

“Pemkab diminta terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah tersedia sekaligus menggali potensi pendapatan baru. Upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan berdasarkan potensi daerah,” tegas Supratman.

Banggar juga mengingatkan agar setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur diminta tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD-P 2026.

“Pemda perlu memperhatikan sektor-sektor pelayanan utama seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain PAD, Banggar menyoroti realisasi kegiatan yang dinilai masih rendah saat memasuki Triwulan IV 2026. Seluruh OPD diminta mempercepat pelaksanaan program agar target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai.

Setelah laporan Banggar disampaikan, dan disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir, Ketukan palu Ketua DPRD kemudian menandai pengesahan perubahan anggaran tersebut menjadi Perda.

Bupati Pelalawan Zukri mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD-P 2026. Dia menegaskan, pelaksanaan anggaran perubahan tersebut akan diarahkan pada tiga fokus utama yakni; Pertama adalah menjaga keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. Pemkab Pelalawan memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi.

Baca Juga  Sejumlah Drainase di Jalan Protokol di Pekanbaru Tersumbat Memicu Banjir

“Termasuk memastikan gaji ASN, tunjangan TPP, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu sedikitpun akibat efisiensi,” kata Zukri.

Fokus kedua adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemkab Pelalawan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pengamanan dan penanganan karhutla setelah penetapan status Siaga Darurat Karhutla di daerah tersebut.

Zukri menegaskan, penggunaan anggaran penanganan karhutla akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mendukung upaya pengendalian kebakaran serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Fokus ketiga adalah menjaga fiskal daerah dalam jangka panjang. Pemkab memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, termasuk menganggarkan kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya dalam APBD-P 2026.

Setelah disahkannya APBD-P 2026, Pemkab Pelalawan kini mulai menyiapkan tahap pelaksanaan anggaran. DPRD berharap tambahan anggaran tersebut dapat direalisasikan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***( advertorial)