Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dalam sidang korupsi di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/07/2026).
Suasana sidang berlangsung tegang dan diwarnai tangis haru keluarga dan kerabat terdakwa.
Dalam putusannya hakim, terdakwa Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi.
Selain dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan penjara 20 hari, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar satu koma empat puluh lima miliar rupiah.
Meskipun vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yakni; 8 tahun 6 bulan penjara, namun terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menyatakan banding.
Menunggu proses hukum selanjutnya, terdakwa Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.***
Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara






