Utama

Lahan Seluas 1,5 Hektare Hangus Dilalap Api

×

Lahan Seluas 1,5 Hektare Hangus Dilalap Api

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU, DAPURRDAKSI.COM – Lahan seluas 1,5 hektare hangus dilalap api di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Sabtu (8/08/2026).

Kebakaran dipicu oleh seseorang yang menyalakan api dengan membakar ranting pohon untuk mengusir nyamuk. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial JS (68), warga Kecamatan Lirik.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Kapolres.

Peristiwa bermula ketika personel Polsek Lirik menerima informasi adanya kebakaran lahan di Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk segera mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan pemilik lahan, JS, bersama sejumlah warga yang tengah berupaya memadamkan api.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Kepada polisi, ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi titik awal sumber api yang ditunjukkan langsung oleh JS.

Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar.

Kapolres menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eka.

Menurutnya, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat setiap warga harus memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” katanya.

Terhadap kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Baca Juga  Pesta Waria di THM New Paragon Berujung Penyegelan