Pekanbaru, Dapurredaksi.Com – Polisi selidiki penyebab kebakaran hutan dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang yang diterjunkan ke lokasi bekas kebakaran di Desa Bandar Karya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Lahan terbakar berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang terjadi awal Agustus 2026 lalu.
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian, mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan.
Sebanyak lima ahli yang dilibatkan yakni; Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.
Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8/2026).
Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence dan hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengetahui pasti penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta mengungkap pihak yang harus bertanggung terhadap terjadinya kebakaran.***






