Utama

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Lahan 1,8 Hektare di Inhu

×

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Lahan 1,8 Hektare di Inhu

Sebarkan artikel ini

Indragiri Hulu, Dapurredaksi.Com – Polres Indragiri Hulu menangkap seorang tersangka pembakar lahan berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (19/09/2026).

Tersangka diduga telah melakukan pembakaran lahan hingga api menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik Polres Indragiri Hulu, melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis.

AKBP Eka menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil tebasan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Baca Juga  Warga Abaikan Kabut Asap Dan Tetap Olahraga Di Jalan dan Lapangan Terbuka

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di Riau.

Baca Juga  Teror Monyet, Menyelonong ke Toko Emas di Pusat Keramaian di Tembilahan

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***