Siak, Dapurredaksi.Com – Polisi ungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Kamis (17/09/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK MH mengatakan, pengungkapan dilakuka bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial, DG (43), H (28): HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23) AY (35), dan TR (28). Bersama tersangka polisi menyita puluhan lembar blangko dan alat cetak.
Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Pemalsuan SIM merupakan rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online.
Modus operandi para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.
Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***






