PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM- Tim Tipiter Direktrat Reserse Kriminal Khusus Polda menggerebek sebuah Kilang Kayu Ilegal di Desa Siabu, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau.
Dalam penggerebekan ditemukan 780 batang kayu olahan dan 14 batang kayu log.
Tidak ditemukan pekerja saat penggerebekan, petugas kemudian menyita ratusan batang kayu dan alat pengolahan kayu.
Kayu berasal dari hutan Batang Lapai Siabu yang diolah pelaku tanpa dokumen yang sah.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Riau, dalam keterangannya pada Rabu 22 Juli 2026 mengatakan, pihaknya telah menyita barang buti dan menetapkan seorang tersangka berinisial D-A-S, sebagai pengelola kilang atau sawmil ilegal tersebut.
Polisi masih mengembangkan kasus dan mengejar tersangka lain dalam aktivitas illegal logging tersebut.***
Kilang Kayu Iegal di Kampar Digerebek Polisi






