Pekanbaru, Dapurredaksi.Com – Seorang wanita tersangka pengedar ekstasi tak berkutik saat digeledah polisi di sebuah kamar hotel di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Riau, Rabu (02/09/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Akp Noki Loviko, mengatakan, penggeledahan tersangka berinisial P-A, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dilakukan wanita itu.
Guna mencari barang bukti, polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Polisi menemukan sebuah tas yang disembunyikan dalam lemari kamar berisi berisi pil Ekstasi.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menyita sebanyak 1.226 Pil Ekstasi dari berbagai merk.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke kantor polresta pekanbaru. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui.
Tersangka P-A kini ditahan di polresta pekanbaru, dikenakan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***






