Utama

Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi Saat Akan Bertransaksi

×

Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi Saat Akan Bertransaksi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Dapurredaksi.Com – Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Pekanbaru, Riau, Rabu (02/09/2026).

Dari tangan tersangka berinisial A-S, petugas menyita sebanyak 207 pil ekstasi dari berbagai merk.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bina Widya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Luki Noviko, mengatakan, pihaknya yang menerima laporan kemudian melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli.

Petugas akhirnya dapat menangkap tersangka saat akan bertransaksi, dengan barang bukti sebanyak 207 pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pohon di tepi jalan.

Baca Juga  Kebakaran Hutan di Sejumlah Wilayah di Provinsi Riau Belum Teratasi

Polisi masih mengambangkan kasus dan mengejar pemasok barang haram tersebut. Sementara itu tersangka A-S, kemudian dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru, dijerat undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.***