PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Sidang perdana perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tim kuasa hukum memastikan akan memaparkan berbagai bantahan serta fakta-fakta yang dinilai dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kantor DPW PKB Provinsi Riau, Selasa (16/3/2026).
Kemal menegaskan, sikap diam Abdul Wahid selama ini bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, pihaknya sengaja menunggu momentum persidangan untuk menyampaikan bantahan secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Kami ingin menegaskan bahwa sikap diam Pak Wahid selama ini bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Justru beliau dan kami menunggu momentum persidangan untuk membantah semua tuduhan itu,” ujar Kemal.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap kliennya.
Selain itu, Abdul Wahid juga berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang diungkap di ruang sidang.
“Pak Wahid berharap persidangan dibuka secara transparan sehingga masyarakat bisa melihat sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Apakah benar beliau melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang selama ini dituduhkan,” jelasnya.
Menurut Kemal, sejak awal tim kuasa hukum memfokuskan diri untuk mempersiapkan seluruh bukti yang diperlukan guna membantah tuduhan dalam sidang pokok perkara.
“Kami sejak awal fokus menyiapkan seluruh alat bukti untuk membantah tuduhan tersebut di sidang pokok perkara nanti,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Abdul Wahid secara tegas membantah pernah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
“Pak Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengajak pihak mana pun yang selama ini dikaitkan dalam perkara ini. Bahkan beliau tidak mengetahui hal-hal yang dituduhkan tersebut,” tegas Kemal.
Dalam kesempatan itu, Kemal turut menyoroti munculnya istilah “jatah preman” yang belakangan ramai disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, istilah itu tidak pernah muncul saat proses pemeriksaan sebelumnya.
“Yang aneh, ketika kami mendampingi beliau pada tahap pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan, tidak pernah ada pertanyaan terkait ‘jatah preman’. Jangan sampai istilah ini hanya dijadikan premis untuk membangun tuduhan yang menurut kami justru berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.
Kemal menyebutkan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai persidangan tersebut akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses persidangan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan agar proses hukum ini benar-benar menghadirkan keadilan,” katanya.
Terkait kondisi Abdul Wahid, Kemal memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan.
“Alhamdulillah kondisi Pak Wahid sehat dan tidak memiliki beban. Beliau sangat antusias menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti karena yakin dapat menjelaskan semuanya di persidangan,” pungkasnya.






