Utama

Polda Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di DPRD

×

Polda Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di DPRD

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Muhammad Luthfi yang terjadi saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Riau, pada 22 Juni 2026 lalu. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan evaluasi menyeluruh terhadap semua bukti yang telah dikumpulkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena perkara yang dilaporkan belum memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana untuk diproses lebih lanjut,” kata Hasyim, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, pelapor diketahui telah mengajukan pencabutan laporan polisi sekaligus mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Namun, Hasyim menegaskan keputusan penghentian perkara bukan semata-mata didasarkan pada pencabutan laporan tersebut.

“Pencabutan laporan menjadi salah satu pertimbangan penyidik. Namun keputusan ini merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan saksi yang melihat atau mengalami secara langsung peristiwa dugaan pemukulan tersebut.

Menurut Hasyim, sebagian besar keterangan saksi hanya berdasarkan informasi yang diperoleh setelah kejadian atau penilaian masing-masing sehingga nilai pembuktiannya harus dinilai sesuai ketentuan KUHAP.

Ia juga menegaskan penghentian penyelidikan tidak berkaitan dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. “Ini bukan perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Korban mencabut laporan atas kemauannya sendiri, kemudian penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.

Meski penyelidikan dihentikan, Polda Riau memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam pengamanan aksi tetap akan diproses melalui mekanisme internal kepolisian.

Evaluasi terhadap personel akan dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), sementara pola pengamanan aksi menjadi bahan evaluasi Polresta Pekanbaru.

Polda Riau juga menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang sah menurut hukum, penyidik akan membuka kembali penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.***

Baca Juga  Polisi Ungkap Komplotan Curanmor dengan 11 Tersangka dan 22 Unit Motor Curian Disita