HukrimPemerintahPeristiwa

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Satu Tersangka Diamankan

×

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, DAPURREDAKSI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pendalaman serta didukung alat bukti dan keterangan saksi, ES akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan.

Baca Juga  Sentuhan Nyata untuk Nelayan Pesisir, Kapolda Riau Serahkan 20 Mesin Ketinting di Meranti

Kapolres menjelaskan, tersangka membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya untuk kepentingan perkebunan.

Akibat perbuatan tersebut, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Luasnya area yang terbakar menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kabut asap.

“Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini tentu menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Kapolres Kampar Sambut Sosialisasi Hukum, Personel Dipacu Pahami Aturan Baru

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.