Utama

Tujuh Kilogram Sabu-sabu Ditanam di Kebun Sawit, 3 Tersangka Dibekuk

×

Tujuh Kilogram Sabu-sabu Ditanam di Kebun Sawit, 3 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, DAPURREDAKSI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu lalu, (22/7/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), beserta barang bukti 7 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 7 Kilogram yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” ujar Kombes Putu., Selasa (28/7)

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang berada di lokasi tersebut melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, petugas langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di Desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.

Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kombes Putu menegaskan Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.***

Baca Juga  Perbaikan Jembatan di Pelosok Desa di Siak Terus Dikebut