PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 1.026 kasus narkoba dengan total 742 tersangka yang diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras serta sinergi seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkoba yang kian masif di wilayah Riau.
“Dari pengungkapan itu, kami mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.
Khusus di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, aparat berhasil mengungkap 51 kasus dengan 77 tersangka. Data ini menunjukkan bahwa kawasan pesisir masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Di sisi lain, situasi keamanan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan mulai berangsur kondusif pasca aksi warga yang memprotes dugaan maraknya peredaran narkoba.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, mengungkapkan bahwa meski kondisi mulai terkendali, potensi aksi lanjutan dari masyarakat masih tetap diantisipasi.
“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Polisi juga mencatat telah melakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, tiga rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi warga.
“Untuk saat ini ada delapan rumah yang sudah kita lakukan penyegelan. Rumah yang dirusak warga sekitar tiga rumah,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Pandra.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan. Untuk layanan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Riau dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa.






