PEKANBARU, DAPURREDAKSI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan internasional.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,5 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir pil ekstasi, serta 56,3 kilogram daun ganja kering. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan total 10 orang tersangka yang telah diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tujuh kasus yang berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan pembersih lantai, sehingga seluruh narkotika dipastikan hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menurut Putu, jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar dan berpotensi merusak hingga 132.541 jiwa.
“Dengan pemusnahan ini, kita tidak hanya menutup peluang peredaran, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2026, Polda Riau mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 1.026 kasus berhasil diungkap dengan total 742 tersangka diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 77,2 kilogram sabu, 46.795 butir pil ekstasi, 28,6 kilogram ganja kering, 23,2 kilogram heroin, 10.111 butir H5, 592 cartridge etomidate, serta 440 paket happy water.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang.






