Hukrim

Dua Warga Rumbio Ditangkap Polsek Kampar, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

×

Dua Warga Rumbio Ditangkap Polsek Kampar, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kampar, Dapurredaksi.com – Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial TO dan YO berhasil ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,03 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Benar, kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Rumbio sering terjadi peredaran narkoba,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga  Polda Riau Sikat PETI di Kuansing: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Dimusnahkan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto. Tidak lama berselang, petugas berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan di Dusun Kampung Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Barang itu mereka beli dari seseorang di Jalan Pengaran Hidayat, Pekanbaru, yang dikenal dengan panggilan ABG dan saat ini berstatus DPO,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Ngaku Aparat BNN, Pria Ini Kelabui Pemilik Hotel hingga Rp15 Juta

Diketahui, salah satu pelaku yakni TO merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan anak-anak bangsa,” pungkas AKP Asdisyah Mursyid.