KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM– Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang secara resmi menyambut kedatangan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel Polres Kampar terhadap regulasi hukum terbaru, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim narasumber dari Bidkum Polda Riau dipimpin oleh KBP Mohamad Qori Oktohandoko bersama sejumlah anggota, yang menyampaikan materi penting mengenai arah baru hukum pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi hukum bagi seluruh personel.
“Perubahan dalam peraturan hukum membutuhkan pemahaman yang komprehensif. Ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum agar tetap profesional dan sesuai koridor yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
Rangkaian acara dimulai dari pembukaan, doa, sambutan, hingga penyerahan simbolis buku pedoman KUHAP terbaru dari Kabidkum Polda Riau kepada Kapolres Kampar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif.
Kabidkum Polda Riau, KBP Mohamad Qori Oktohandoko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas personel Polri dalam penanganan perkara pidana.
“Dengan pemahaman yang tepat terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan kinerja penegakan hukum semakin optimal dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi aturan baru di lapangan. Beberapa isu yang dibahas antara lain mekanisme gelar perkara sebelum penetapan tersangka, prosedur penahanan dan pemindahan tahanan, hingga penanganan pelanggaran tindak pidana ringan yang berulang.
Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci oleh tim narasumber, sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif bagi para peserta.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Kapolres Kampar berharap, melalui kegiatan ini, seluruh personel dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kampar.






