Hukrim

Penetapan Tersangka HMI Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Ini Murni Perdata

×

Penetapan Tersangka HMI Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Ini Murni Perdata

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Penetapan tersangka terhadap Hot Marotanan Imanuel (HMI) menuai tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukum Ir. Hebartho Sinaga, SH., MH., pihaknya menilai perkara yang menjerat kliennya tidak tepat diproses secara pidana karena dinilai merupakan sengketa perdata terkait pinjam-meminjam.

Hebartho Sinaga menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan pinjaman antara kliennya dengan Johny Angrendo yang disertai kesepakatan bunga dan telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam yang disertai bunga dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saudara Johny Angrendo telah menerima bunga pinjaman selama 12 bulan yang dibayarkan setiap bulan oleh klien kami,” ujar Hebartho dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, selama periode tersebut pihak pemberi pinjaman telah menerima pembayaran bunga dengan total nilai yang hampir mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, dalam transaksi pinjaman tersebut juga disebutkan adanya jaminan berupa tanah dan ruko yang saat ini berada di tangan pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga  Buka Kebun dengan Cara Dibakar, 10 Hektare Lahan Gambut di Siak Hangus

“Di dalam transaksi ini juga terdapat jaminan yang dipegang oleh saudara Johny. Seluruh bukti dan data terkait kerugian juga sudah kami serahkan kepada penyidik di Polda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hebartho menyampaikan bahwa sengketa antara kedua belah pihak saat ini telah dibawa ke ranah perdata dan sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 328/Pdt.G/2025/PN Pbr.

“Perkara ini sudah kami ajukan dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai perkara perdata,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Hebartho Sinaga & Associates meminta agar proses hukum pidana terhadap kliennya dapat dihentikan. Menurutnya, penanganan perkara secara pidana dinilai tidak tepat karena substansinya merupakan sengketa perdata.

Ia juga menyebut permintaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 184 KUHAP, Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1959, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-230/E/EJP/01/2013.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda agar perkara ini dihentikan, karena substansinya adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegas Hebartho yang juga menjabat sebagai Ketua BAMAG Indonesia Riau.

Baca Juga  Perang Narkoba di Riau: 742 Tersangka Diamankan, Panipahan Kian Kondusif

Pihak kuasa hukum berharap penegak hukum dapat melihat substansi perkara secara objektif, mengingat sengketa yang terjadi telah masuk dalam proses persidangan perdata.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HIG (Hotma Immanuel Gultom).

Laporan tersebut disampaikan oleh Johny Angrendo melalui kuasa hukumnya pada 7 Mei 2025 dengan nomor pengaduan 55/KA-IKH&P/Dumas/V/2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis proyek borongan pekerja atau outsourcing yang dijalankan oleh terlapor sejak Mei 2024. Dalam laporan tersebut, Johny Angrendo mengaku telah menginvestasikan dana awal sebesar Rp918.592.000 dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 6 persen, atau sekitar Rp50.592.000 per bulan.

Kasus ini pun kini tengah menjadi perhatian karena di satu sisi diproses secara pidana, sementara di sisi lain juga sedang berjalan sebagai perkara perdata di pengadilan.