BENGKALIS, DAPURREDAKSI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bergerak cepat dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial D.W. (44), Selasa (7/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang digelar pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.
“Tersangka diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar kurang lebih 0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, api diketahui berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi mendapati adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
Saat di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Polisi langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik akhirnya menetapkan D.W. sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli serta pemenuhan administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.






