Hukrim

Polsek Kampar Amankan 6 Pelaku dan Sita Sabu hingga Ekstasi

×

Polsek Kampar Amankan 6 Pelaku dan Sita Sabu hingga Ekstasi

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, DAPURREDAKSI.COM – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap enam orang pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Kampar, Pekanbaru, hingga Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada Selasa (10/3/2026) malam.

“Dari penangkapan awal tersebut kami lakukan pengembangan hingga akhirnya enam pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Dari tangan IP, polisi menyita barang bukti 15 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Pekanbaru, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan lanjutan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru. Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial NO dan SR di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Dari pasangan suami istri tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pulau Sarak yang tinggal di Pekanbaru,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Pemburu

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan dan petugas berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial DO di lokasi yang masih berada di kawasan Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari tangan DO, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,61 gram, serta dua cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada pelaku berinisial FA yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Wonosari RT 002 RW 008, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari FA, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

Selanjutnya, hasil penyelidikan juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial AL yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap AL di rumahnya yang berada di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.

Baca Juga  Bersih-Bersih Internal Polri, Tiga Personel Polda Riau Positif Narkoba Diproses Tegas

“Dari pelaku AL ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 96,63 gram,” tambah AKP Asdisyah.

Kapolsek menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dan kegigihan tim Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggotanya.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampar.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar sangat meresahkan. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini keenam pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika Anda mau, saya juga bisa buat