Pemerintah

Tragedi di Sekolah, Siswa Tewas Saat Ujian Sains, Guru Ditetapkan Tersangka

×

Tragedi di Sekolah, Siswa Tewas Saat Ujian Sains, Guru Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Siak, Dapurredaksi.com– Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktek di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi jajaran Satreskrim.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah tengah menggelar kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA.

Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D. Sebelum melakukan uji coba, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi.

Baca Juga  Demi Akses Aman Pelajar, Kapolda Riau Kawal Pembangunan Jembatan di Pucuk Rantau

Namun, saat percobaan dilakukan, senapan rakitan tersebut justru meledak. Ledakan keras menghamburkan pecahan material ke berbagai arah, termasuk ke bagian aula dan dinding kelas.

Serpihan ledakan mengenai wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui telah mengetahui potensi bahaya dari proyek tersebut.

“Tersangka sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat menimbulkan ledakan. Namun tetap memberikan izin untuk dipraktikkan hingga akhirnya terjadi insiden fatal,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Pasar Selasa Panam Dibersihkan, Kapolsek Binawidya Turun Tangan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, serta dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari unit printer 3D, laptop, kamera, hingga serpihan material senapan dan bahan yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.

Selain penanganan hukum, Polres Siak juga memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.