Hukrim

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Perang Total Lawan Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Perang Total Lawan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Upaya tegas dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal kembali ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Riau. Melalui aksi pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, negara menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Riau ini mencakup Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal, 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta beragam barang konsumsi dan produk elektronik ilegal yang masuk tanpa prosedur resmi. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp26.909.587.272.

Baca Juga  Asyik Maketin Sabu di Rumah, Pemuda Bukit Meranti Diciduk Polisi

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.

“Ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tegasnya saat konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Riau, Selasa (14/04/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai dan kepabeanan.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Polsek Sungai Mandau dan Satpol PP Gelar Razia Miras dan Produk Kedaluwarsa

Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Riau juga telah melakukan 10 kali penyidikan dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi patroli dan penindakan intensif di wilayah Provinsi Riau hingga Sumatera Barat, yang menjadi jalur rawan masuknya barang ilegal.

Bea Cukai Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun distributor. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal di Indonesia.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai berharap dapat menciptakan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta memastikan roda perekonomian berjalan secara adil dan sesuai aturan.