Pekanbaru, Dapurredaksi.com – Merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, Kepolisian Daerah Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba yang mengedepankan penindakan sekaligus pengawasan internal.
Langkah ini menjadi upaya strategis dan komprehensif, terutama pasca dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, yang memicu perhatian luas dari publik.
Selain membentuk Satgas, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan khusus melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547, guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba secara cepat dan langsung.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk nyata respons kepolisian terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen tegas kami untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Satgas Anti Narkoba ini melibatkan unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Prabowo Santoso. Tidak hanya fokus pada penindakan, Satgas juga mengedepankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengawasi dan mengevaluasi kinerja anggota di lapangan. Ini penting agar tidak ada celah penyimpangan,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta pengungkapan jaringan narkoba secara lebih sistematis dan efektif.
Sebagai bagian dari pendekatan pencegahan, Polda Riau turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam mencanangkan program Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) di wilayah Panipahan.
Program ini diharapkan mampu melibatkan masyarakat secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Ini bukan sekadar program simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba,” jelasnya.
Dengan pembentukan Satgas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penanganan narkoba yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, pembinaan, serta pembenahan internal.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” tutup Wakapolda.






