INHU, DAPURREDAKSI.COM – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terungkap. Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Dusun Teluk Erong.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang memimpin penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama,” ujar Misran.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil di saku celananya.
Dari tangan Rendi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 0,69 gram, serta sejumlah barang lain seperti handphone, uang tunai, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.
“Kedua tersangka mengakui perannya. Ucok berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” jelas Misran.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.






