Hukrim

Satresnarkoba Inhu Ringkus Pengedar di Belilas, 7 Paket Sabu Disita

×

Satresnarkoba Inhu Ringkus Pengedar di Belilas, 7 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INHU, DAPURREDAKSI.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Belilas, Kecamatan Seberida, dengan mengamankan satu orang tersangka.

Pelaku diketahui berinisial HDT alias Hardi (37), warga Desa Pangkalan Kasai yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Ia ditangkap pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kediamannya, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan polisi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemantauan, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Misran.

Baca Juga  Tunggu Pembeli di Rumah Kosong, Pengedar Sabu Dibekuk Polsek XIII Koto Kampar

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,30 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari genggaman tangan tersangka, saku celana, hingga di dalam kamar rumahnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti satu unit handphone, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga  Spesialis Curanmor 5 TKP Dibekuk Polres Kampar, Rekan Pelaku Masih DPO

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Misran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.